Selasa, 15 November 2016

Muhammad Yusuf Shandy, Kepak Sayap Spiritual dan Intelektual


             Sangat langka seorang muballigh bisa menggeluti dunia dakwah pada ragam dimensi seperti Muhammad Yusuf Shandy. Penterjemah Bahasa Arab dalam Program kabar Dunia TV ONE ini tidak ingin membeku pada dakwah konvensional seperti di mesjid, majlis taklim dan pengajian saja. Semangatnya pun dengan mudah dapat dijumpai melalui dakwah di radio, media online dan buku-buku. Rupanya, kepak sayap spiritual dan intelektualnya telah mencetaknya sebagai seorang muballigh kontemporer.

Berprofesi sebagai muballigh, dosen, penulis, aktivis sosial dan jurnalis. Dengan wajahnya yang cemerlang dan selalu penuh senyum, ia telah menulis lebih dari 30 judul buku. Beberapa buku karya tulis dan karya terjemahannya yang terkenal, antara lain:
1.       An-Naskh fi at-Tasyri’ al-Islamiy dalam Bahasa Arab dan diterbitkan oleh al-Imam Press, Riyadh, Saudi Arabia (2009);
2.       40 Wasiat Rasulullah: Membangun Kesalehan Pribadi dan Sosial, kado Orang Sakit, Menjadi Hamba Kesayangan Allah (2009);
3.       Kenalilah dirimu, Upaya Menggali dan Meningkatkan Potensi Diri (2003);
4.       10 Kiat Memelihara Kesucian Wanita (2003);
5.       Permudah, Jangan Dipersulit (2006);
6.       Berakhlak Seindah Rasulullah (2007);
7.       Umur dan Silsilah Para Nabi (2008);
8.       Jibril AS dalam Tiga Kitab Suci (2008);
9.       Smart Married: Cara Pintar Memilih Pasangan (2008);
10.   Kiat Sukses Agar Hati Lebih Hidup (2011); dan
11.    35 Cara Menarik Simpati (2011).          
           Hari kelahirannya sangat unik, dipenuhi serba angka tujuh. Muhammad Yusuf Shandy, Lc, M.Pd.I lahir di Desa Tamarellang, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba pada 7 Juli 1977.
                Ia pernah menimba ilmu di Kulliyatul Muballighien al-Islamiyah (KMI) Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Sulawesi Selatan pada tahun 1995. Pendidikan S1 dijalaninya di Fakultas Tarbiyah, Institut Agama Islam Al Aqidah, Jakarta, lulus tahun 2000. Pendidikan S1 (Lc.) juga ditempuhnya di Fakultas Syariah, Universitas Imam Muhammad Ibn Saud Riyadh (LIPIA) Jakarta, lulus tahun 2002. Meraih gelar S2 (M.Pd.I) Pendidikan dan Pemikiran Islam di Unversitas Ibn Khaldun, Bogor.
          Sejak tahun 2011 Muhammad Yusuf Shandy menjabat Direktur Pusat Kajian Fikih Pendidikan di Jakarta. Selain itu, menjabat Ketua Yayasan Cinta Al Qur’an Indonesia dan pengasuh Majlis Al-Kauny Center, Jakarta.
          Aktivitas muballigh muda ini begitu padat dalam dunia dakwah. Ia melanglangbuana mengisi khutbah, pengajian dan Islamic motivation and training di berbagai mesjid, perkantoran, majlis taklim di dalam dan di luar negeri. Beberapa negara yang telah dikunjungi untuk berbagi ilmu di antaranya Hongkong, Macau, Guang Zhow, Cina.
          Sehari-hari ia tetap setia dengan senyum, ketulusan dan pekerjaannya: Trainer Kauny Quantum Memory “Menghapal al Qur’an Semudah Tersenyum” di Kauny Center sejak 2010 dan Divisi Dakwah dan Humas, Kauny Center (Dakwah, Konsultasi, Motivasi & Training) sejak 2008. Juga pernah aktif di LSM “Pemberdayaan Masyarakat Pulau-pulau Kecil” Jakarta (2004-2005), Jurnalis majalah bulanan berbahasa Arab ALO INDONESIA, Jakarta (2004-2005), dosen Studi Islam dan Sastra Arab Ma’had Al-Birr, Universitas Muhammadiyah, Makassar, Sulawesi Selatan (2002-2003) dan staff pengajar Bahasa dan Sastra Arab, STBA Az-Zahra, Jakarta (2000-2001).
          Yusuf adalah seorang penerjemah dan editor di beberapa penerbit buku-buku Islam. Di antaranya di Kuwait Int’l sejak tahun 2007. Waktunya yang lain diisi sebagai pengasuh rubrik “Konsultasi Syariah” di www.lintas-kabar.com dan rubrik “Penyejuk Hati” di www.kaunee.com.
         Kepak sayap pengabdian dalam dunia dakwah dari seorang Yusuf juga melebar ke radio. Di antaranya sebagai narasumber program spiritual motivation “Beranda Hati” RRI Pro 2 FM Jakarta, program spiritual motivation “The Power of Life” di Trijaya FM Jakarta (2009-2010), program Ramadhan “Sahur Bersama Ustad”di Pro 2 FM dan RRI Nasional (2009-2011), program “Tali Cinta Ramadhan” bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2009 di Radio Pro 2 RRI, program “Pengajian Lepas Kerja” di RRI Pro 1 Jakarta.
         Setiap pulang kampung, muballigh enerjik ini juga selalu menyempatkan diri mengisi program Pesona Lewat Iman dan Taqwa (Pelita) dan Konsultasi dan Obrolan Santai Seputar Islam (Kota Santri) di Radio Cempaka Asri (RCA) 102,5 FM Bulukumba. Dalam setiap perjalanannya pun di berbagai kota di tanah air, ia selalu menyempatkan diri menjadi narasumber program-program agama islam di radio-radio setempat.
             Selain tetap konsisten dalam tekadnya membumikan Al Quran, adanya sebuah sistem dan lembaga pengelolaan zakat yang profesional di Bulukumba merupakan salah satu obsesinya.
             Ia menjelaskan, “Bagi umat Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perintah untuk menunaikan zakat sama tingkatannya dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Akan tetapi kenyataannya umat Islam lebih banyak terkonsentrasi pada masalah shalat dan hal yang terkait dengannya. Padahal shalat dan zakat adalah dua pilar yang saling melengkapi. Jika shalat termasuk ibadah jismiyah maka zakat adalah ibadah maliyah, yaitu ibadah dari harta yang dimiliki. Jika shalat mensucikan pikiran dan hati maka zakat mensucikan harta dan menumbuhkannnya.”
           Yusuf Shandy mengungkapkan bahwa perkembangan lembaga pengelola zakat di tanah air telah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan, meski terdapat kendala dan kekurangan yang perlu diperbaiki di masa yang akan datang. Kemajuan tersebut melahirkan kebutuhan terhadap piranti yang dimiliki oleh setiap lembaga pengelola zakat yang dituntut agar bekerja secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel.
            “Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Sebelum mendiskusikan tentang pengelolaan zakat maka yang perlu pertama kali di dibicarakan adalah menentukan VISI dan MISI dari lembaga zakat yang akan dibentuk,” jelasnya.
           Bagaimana visi lembaga zakat yang akan dibentuk serta misi apa yang hendak dijalankan guna menggapai visi yang telah ditetapkan, akan sangat mewarnai gerak dan arah yang hendak dituju dari pembentukan lembaga zakat tersebut. Visi dan misi ini harus disosialisasikan kepada segenap pengurus agar menjadi pedoman dan arah dari setiap kebijakan atau keputusan yang diambil sehingga lembaga zakat yang dibentuk memiliki arah dan sasaran yang jelas.
          Selanjutnya adalah melakukan pengelolaan zakat sebagaimana dijelaskan dalam maksud definisi pengelolaan zakat. Pertama adalah kegiatan perencanaan, yang meliputi perencanaan program dan budgetingnya serta pengumpulan (collecting) data muzakki dan mustahiq, kemudian pengorganisasian meliputi pemilihan struktur organisasi (Dewan Pertimbangan, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana), penempatan orang-orang (amil) yang tepat dan pemilihan sistem pelayanan yang memudahkan ditunjang dengan perangkat lunak (software) yang memadai, kemudian dengan tindakan nyata (pro active) melakukan sosialisasi serta pembinaan baik kepada muzakki maupun mustahiq dan terakhir adalah pengawasan dari sisi syariah, manajemen dan keuangan operasional pengelolaan zakat. 4 (empat) hal di atas menjadi persyaratan mutlak yang harus dilakukan terutama oleh lembaga pengelola zakat yang profesional.
          “Penunaian zakat akan membangkitkan solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan sosial dan pada gilirannya akan mengurangi derajat kejahatan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
           Yusuf juga menyatakan bahwa ada konsekuensi bagi pengelola zakat. Mereka dituntut dapat memberikan informasi mengenai pengelolaan kepada semua pihak yang berkepentingan. Kemampuan untuk memberikan informasi yang terbuka, seimbang dan merata kepada stakeholders terutama mengenai pengelolaan keuangan adalah salah satu kriteria yang menentukan tingkat akuntabilitas dan aksesibilitas lembaga. Jika keterpercayaan publik kepada lembaga tetap terjaga, maka pada akhirnya masyarakat akan terus menyalurkan dananya lewat lembaga.
          Terkait akuntabilitas pengelolaan zakat, Yusuf memaparkan Teori asimetri informasi (information asymetry).
           “Teori ini berbicara mengenai ketidakpercayaan masyarakat terhadap organisasi sektor publik lebih disebabkan oleh kesenjangan informasi antara pihak manajemen yang memiliki akses langsung terhadap informasi dengan pihak konstituen atau masyarakat yang berada di luar manajemen. Pada tataran ini, konsep mengenai akuntabilitas dan aksesibilitas menempati kriteria yang sangat penting terkait dengan pertanggungjawaban organisasi dalam menyajikan, melaporkan dan mengungkap segala aktifitas kegiatan serta sejauh mana laporan keuangan memuat semua informasi yang relevan yang dibutuhkan oleh para pengguna dan seberapa mudah informasi tersebut diakses oleh masyarakat.”
         Muhammad Yusuf Shandy menjalani hidup bahagia dengan istrinya, S. Zulaikha al Bajri. Mereka dikaruniai dua orang anak, Fairus Izzat al Fatih dan Farouq Izzat al Fayed. Mereka bermukim di Jalan Gebang Sari No. 60 Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
         Membumikan Al Quran dan adanya sebuah sistem pengelolaan zakat yang profesional di Bulukumba merupakan salah satu obsesi dari Muhammad Yusuf Shandy.
         Tidak banyak orang-orang hebat yang selalu dapat dihubungi setiap saat. Tidak sulit untuk selalu berbincang-bincang dengannya dalam berbagai hal. Ia senantiasa dapat dihubungi melalui mobile 081313443456, email: myshandy77@yahoo.com, Facebook: M. Yusuf Shandy, website: www.kaunyquantummemory.org. (*)

0 komentar:

Posting Komentar