Sangat
langka seorang muballigh bisa menggeluti dunia dakwah pada ragam dimensi seperti
Muhammad Yusuf Shandy. Penterjemah Bahasa Arab dalam Program kabar Dunia TV ONE ini
tidak ingin membeku pada dakwah
konvensional seperti di mesjid, majlis taklim dan pengajian saja. Semangatnya pun dengan mudah dapat
dijumpai melalui dakwah di radio, media online dan buku-buku. Rupanya, kepak
sayap spiritual dan intelektualnya telah mencetaknya sebagai seorang muballigh
kontemporer.

1.
An-Naskh fi at-Tasyri’ al-Islamiy dalam
Bahasa Arab dan diterbitkan oleh al-Imam Press, Riyadh, Saudi Arabia (2009);
2.
40 Wasiat Rasulullah: Membangun Kesalehan
Pribadi dan Sosial, kado Orang Sakit, Menjadi Hamba Kesayangan Allah (2009);
3.
Kenalilah dirimu, Upaya Menggali dan
Meningkatkan Potensi Diri (2003);
4.
10 Kiat Memelihara Kesucian Wanita (2003);
5.
Permudah, Jangan Dipersulit (2006);
6.
Berakhlak Seindah Rasulullah (2007);
7.
Umur dan Silsilah Para Nabi (2008);
8.
Jibril AS dalam Tiga Kitab Suci (2008);
9.
Smart Married: Cara Pintar Memilih Pasangan
(2008);
10.
Kiat Sukses Agar Hati Lebih Hidup (2011); dan
11.
35
Cara Menarik Simpati (2011).
Hari kelahirannya sangat unik, dipenuhi serba
angka tujuh. Muhammad Yusuf Shandy, Lc, M.Pd.I lahir di Desa Tamarellang, Kecamatan
Rilau Ale, Bulukumba pada 7 Juli 1977.
Ia pernah menimba ilmu di Kulliyatul Muballighien al-Islamiyah
(KMI) Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Sulawesi Selatan pada tahun 1995.
Pendidikan S1 dijalaninya di Fakultas Tarbiyah, Institut Agama Islam Al Aqidah,
Jakarta, lulus tahun 2000. Pendidikan S1 (Lc.) juga ditempuhnya di Fakultas
Syariah, Universitas Imam Muhammad Ibn Saud Riyadh (LIPIA) Jakarta, lulus tahun
2002. Meraih gelar S2 (M.Pd.I) Pendidikan dan Pemikiran Islam di Unversitas Ibn
Khaldun, Bogor.
Sejak tahun 2011 Muhammad Yusuf
Shandy menjabat Direktur Pusat Kajian Fikih Pendidikan di Jakarta. Selain itu,
menjabat Ketua Yayasan Cinta Al Qur’an Indonesia dan pengasuh Majlis Al-Kauny
Center, Jakarta.
Aktivitas
muballigh muda ini begitu padat dalam dunia dakwah. Ia melanglangbuana mengisi
khutbah, pengajian dan Islamic motivation
and training di berbagai mesjid, perkantoran, majlis taklim di dalam dan di
luar negeri. Beberapa negara yang telah dikunjungi untuk berbagi ilmu di antaranya
Hongkong, Macau, Guang Zhow, Cina.
Sehari-hari ia tetap setia dengan senyum,
ketulusan dan pekerjaannya: Trainer Kauny Quantum Memory “Menghapal al Qur’an
Semudah Tersenyum” di Kauny Center sejak 2010 dan Divisi Dakwah dan Humas,
Kauny Center (Dakwah, Konsultasi, Motivasi & Training) sejak 2008. Juga
pernah aktif di LSM “Pemberdayaan Masyarakat Pulau-pulau Kecil” Jakarta
(2004-2005), Jurnalis majalah bulanan berbahasa Arab ALO INDONESIA, Jakarta
(2004-2005), dosen Studi Islam dan Sastra Arab Ma’had Al-Birr, Universitas
Muhammadiyah, Makassar, Sulawesi Selatan (2002-2003) dan staff pengajar Bahasa
dan Sastra Arab, STBA Az-Zahra, Jakarta (2000-2001).
Yusuf adalah seorang penerjemah dan
editor di beberapa penerbit buku-buku Islam. Di antaranya di Kuwait Int’l sejak
tahun 2007. Waktunya yang lain diisi sebagai pengasuh rubrik “Konsultasi
Syariah” di www.lintas-kabar.com dan
rubrik “Penyejuk Hati” di www.kaunee.com.
Kepak sayap pengabdian dalam dunia
dakwah dari seorang Yusuf juga melebar ke radio. Di antaranya sebagai
narasumber program spiritual motivation
“Beranda Hati” RRI Pro 2 FM Jakarta, program spiritual motivation “The Power of Life” di Trijaya FM Jakarta
(2009-2010), program Ramadhan “Sahur Bersama Ustad”di Pro 2 FM dan RRI Nasional
(2009-2011), program “Tali Cinta Ramadhan” bersama Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) tahun 2009 di Radio Pro 2 RRI, program “Pengajian Lepas Kerja” di RRI
Pro 1 Jakarta.
Setiap pulang
kampung, muballigh enerjik ini juga selalu menyempatkan diri mengisi program
Pesona Lewat Iman dan Taqwa (Pelita) dan Konsultasi dan Obrolan Santai Seputar
Islam (Kota Santri) di Radio Cempaka Asri (RCA) 102,5 FM Bulukumba. Dalam
setiap perjalanannya pun di berbagai kota di tanah air, ia selalu menyempatkan
diri menjadi narasumber program-program agama islam di radio-radio setempat.
Selain tetap konsisten dalam tekadnya
membumikan Al Quran, adanya sebuah sistem dan lembaga pengelolaan zakat yang
profesional di Bulukumba merupakan salah satu obsesinya.
Ia menjelaskan, “Bagi umat Islam,
zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perintah untuk menunaikan zakat sama
tingkatannya dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Akan tetapi
kenyataannya umat Islam lebih banyak terkonsentrasi pada masalah shalat dan hal
yang terkait dengannya. Padahal shalat dan zakat adalah dua pilar yang saling
melengkapi. Jika shalat termasuk ibadah jismiyah maka zakat adalah ibadah
maliyah, yaitu ibadah dari harta yang dimiliki. Jika shalat mensucikan pikiran
dan hati maka zakat mensucikan harta dan menumbuhkannnya.”
Yusuf Shandy mengungkapkan bahwa perkembangan
lembaga pengelola zakat di tanah air telah menunjukkan kemajuan yang cukup
signifikan, meski terdapat kendala dan kekurangan yang perlu diperbaiki di masa
yang akan datang. Kemajuan tersebut melahirkan kebutuhan terhadap piranti yang
dimiliki oleh setiap lembaga pengelola zakat yang dituntut agar bekerja secara
profesional, amanah, transparan, dan akuntabel.
“Berdasarkan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat
adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Sebelum
mendiskusikan tentang pengelolaan zakat maka yang perlu pertama kali di
dibicarakan adalah menentukan VISI dan MISI dari lembaga zakat yang akan
dibentuk,” jelasnya.
Bagaimana visi lembaga zakat yang
akan dibentuk serta misi apa yang hendak dijalankan guna menggapai visi yang
telah ditetapkan, akan sangat mewarnai gerak dan arah yang hendak dituju dari
pembentukan lembaga zakat tersebut. Visi dan misi ini harus disosialisasikan
kepada segenap pengurus agar menjadi pedoman dan arah dari setiap kebijakan
atau keputusan yang diambil sehingga lembaga zakat yang dibentuk memiliki arah
dan sasaran yang jelas.
Selanjutnya adalah melakukan
pengelolaan zakat sebagaimana dijelaskan dalam maksud definisi pengelolaan
zakat. Pertama adalah kegiatan perencanaan, yang meliputi perencanaan program
dan budgetingnya serta pengumpulan (collecting) data muzakki dan mustahiq,
kemudian pengorganisasian meliputi pemilihan struktur organisasi (Dewan
Pertimbangan, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana), penempatan orang-orang
(amil) yang tepat dan pemilihan sistem pelayanan yang memudahkan ditunjang
dengan perangkat lunak (software) yang memadai, kemudian dengan tindakan nyata
(pro active) melakukan sosialisasi serta pembinaan baik kepada muzakki maupun
mustahiq dan terakhir adalah pengawasan dari sisi syariah, manajemen dan
keuangan operasional pengelolaan zakat. 4 (empat) hal di atas menjadi
persyaratan mutlak yang harus dilakukan terutama oleh lembaga pengelola zakat yang
profesional.
“Penunaian zakat akan membangkitkan
solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan sosial dan pada gilirannya akan
mengurangi derajat kejahatan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Yusuf juga menyatakan bahwa ada
konsekuensi bagi pengelola zakat. Mereka dituntut dapat memberikan informasi
mengenai pengelolaan kepada semua pihak yang berkepentingan. Kemampuan untuk
memberikan informasi yang terbuka, seimbang dan merata kepada stakeholders
terutama mengenai pengelolaan keuangan adalah salah satu kriteria yang
menentukan tingkat akuntabilitas dan aksesibilitas lembaga. Jika keterpercayaan
publik kepada lembaga tetap terjaga, maka pada akhirnya masyarakat akan terus
menyalurkan dananya lewat lembaga.
Terkait akuntabilitas pengelolaan zakat,
Yusuf memaparkan Teori asimetri informasi (information asymetry).
“Teori ini berbicara mengenai
ketidakpercayaan masyarakat terhadap organisasi sektor publik lebih disebabkan
oleh kesenjangan informasi antara pihak manajemen yang memiliki akses langsung
terhadap informasi dengan pihak konstituen atau masyarakat yang berada di luar
manajemen. Pada tataran ini, konsep mengenai akuntabilitas dan aksesibilitas
menempati kriteria yang sangat penting terkait dengan pertanggungjawaban
organisasi dalam menyajikan, melaporkan dan mengungkap segala aktifitas
kegiatan serta sejauh mana laporan keuangan memuat semua informasi yang relevan
yang dibutuhkan oleh para pengguna dan seberapa mudah informasi tersebut diakses
oleh masyarakat.”
Muhammad Yusuf Shandy menjalani hidup
bahagia dengan istrinya, S. Zulaikha al Bajri. Mereka dikaruniai dua orang
anak, Fairus Izzat al Fatih dan Farouq Izzat al Fayed. Mereka bermukim di Jalan
Gebang Sari No. 60 Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Membumikan Al Quran dan adanya sebuah
sistem pengelolaan zakat yang profesional di Bulukumba merupakan salah satu
obsesi dari Muhammad Yusuf Shandy.
Tidak banyak
orang-orang hebat yang selalu dapat dihubungi setiap saat. Tidak sulit untuk
selalu berbincang-bincang dengannya dalam berbagai hal. Ia senantiasa dapat
dihubungi melalui mobile 081313443456, email: myshandy77@yahoo.com,
Facebook: M. Yusuf Shandy, website: www.kaunyquantummemory.org. (*)
0 komentar:
Posting Komentar